Abstract:
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran Notaris dalam penerapan
sistem self assessment pemungutan pajak pada perrjanjian sewa menyewa,
kemudian untuk mengetahui akibat hukum notaris apabila salah dalam
menentukan sistem pemungutan pajak pada perjanjian sewa menyewa serta
untuk mengetahui hambatan dan upaya dalam penerapan sistem self assessment
pada perjanjian sewa menyewa.
Penelitian ini merupakan yuridis normatif, yakni mengacu pada teori-teori
dan peraturan-peraturan mengenai peran Notaris dalam perjanjian sewa
menyewa dan segala akibat hukumnnya. Pengumupulan data dilakukan dengan
cara penelitian kepustakaan, dengan mengunjungi perpustakaan secara langsung
atau secara tidak langsung, serta data tambahan yang didapat dari hasil
wawancara di Kantor Notaris.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa peran Notaris dalam
pemungutan pajak sewa menyewa selain membuat akta perjanjian bersifat pasif.
Yaitu Notaris harus memberitahukan pihak yang melakukan perjanjian tentang
adanya pajak yang dikenakan dari persewaan tersebut. Dalam hal Penyetoran
Pajak Penghasilan atas persewaan tersebut , itu menjadi tanggung jawab dari
pihak yang melakukan perjanjian sewa menyewa, sedangkan akibat hukum
apabila notaris salah menentukan sistem pemungutan pajak ialah tidak ada,
karena pada dasarnya sistem yang ditentukan untuk pemungutan pajak sewa
menyewa adalah self assessment sistem atau perhitungan pajak sendiri oleh
Wajib Pajak, dan hambatan dalam pemungutan pajak tersebut terbagi atas 2,yaitu
perlawanan terhadap pemungutan pajak yang bersifat pasif dan perlawanan yang
bersifat aktif.