dc.contributor.author | S, RAHMADI RAGIL | |
dc.date.accessioned | 2022-12-02T08:43:42Z | |
dc.date.available | 2022-12-02T08:43:42Z | |
dc.date.issued | 2022-12 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20110 | |
dc.description.abstract | Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diperoleh bahwa Berbagai macam hukum dan perundang-undangan yang mengatur tentang hal kecakapan hukum melakukan perbuatan hukum baik tertulis maupun tidak tertulis. Secara sederhana cakap dapat diartikan sebagai keadaan dimana seseorang sudah dinyatakan telah dewasa dan mampu melakukan berbagai hal..Di dalam hukum pidana, batas usia cakap hukum diterangkan di dalam KUHP pasal 45 bahwa seseorang yang usianya belum mencapai 16 tahun masih dianggap belum dewasa dan segala tuntutan atas perbuatannya harus diputus oleh hakim untuk memerintahkan supaya dikembalikan kepada orang tuanya Dengan demikian, seseorang yang melakukan suatu tindak pidana dan ketika melakukan perbuatan tersebut usianya belum genap 16 tahun maka tidak dapat di adili sebagaimana proses pidana biasa. Namun hakim berwenang untuk memutus agar anak yang melakukan tindak pidana dikembalikan kepada orang tua atau walinya karena segala perbuatan anak di bawah umur dianggap menjadi tanggung jawab orang tua atapun walinya. | en_US |
dc.subject | Kajian Hukum | en_US |
dc.subject | Perlindungan Hukum | en_US |
dc.title | KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENENTUAN UMUR DEWASA DALAM UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA ASUSILA | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |