Abstract:
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diperoleh bahwa Berbagai macam hukum
dan perundang-undangan yang mengatur tentang hal kecakapan hukum melakukan
perbuatan hukum baik tertulis maupun tidak tertulis. Secara sederhana cakap dapat
diartikan sebagai keadaan dimana seseorang sudah dinyatakan telah dewasa dan mampu
melakukan berbagai hal..Di dalam hukum pidana, batas usia cakap hukum diterangkan
di dalam KUHP pasal 45 bahwa seseorang yang usianya belum mencapai 16 tahun
masih dianggap belum dewasa dan segala tuntutan atas perbuatannya harus diputus oleh
hakim untuk memerintahkan supaya dikembalikan kepada orang tuanya Dengan
demikian, seseorang yang melakukan suatu tindak pidana dan ketika melakukan
perbuatan tersebut usianya belum genap 16 tahun maka tidak dapat di adili sebagaimana
proses pidana biasa. Namun hakim berwenang untuk memutus agar anak yang
melakukan tindak pidana dikembalikan kepada orang tua atau walinya karena segala
perbuatan anak di bawah umur dianggap menjadi tanggung jawab orang tua atapun
walinya.