Research Repository

PENERAPAN HUKUMAN CAMBUK PADA JINAYAH LIWATH BERDASARKAN QANUN DALAM PERSFEKTIF TUJUAN PEMIDANAAN

Show simple item record

dc.contributor.author RAMADHANI, RAISUL RIZKI
dc.date.accessioned 2022-12-02T08:25:33Z
dc.date.available 2022-12-02T08:25:33Z
dc.date.issued 2022-12-02
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20104
dc.description.abstract Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang mengolah bahan huum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan liwath menurut hukum Islam dan hukum pidana Indonesia merupakan suatu perbuatan keji yang dapat merusak akal pikiran dan akhlak manusia. Islam bersikap tegas terhadap perbuatan terlarang ini. Ketegasan Islam dapat dilihat dari nash serta hadis yang menjadi dasar hukum bagi para ulama fiqh dalam menetapkan hukuman homoseks. Meskipun di antara ulama fiqh terdapat perbedaan pendapat, mereka sepakat atas keharaman homoseks. Perbedaan pendapat hanya terjadi dalam masalah sanksi hukum yang dijatuhkan kepada pelakunya. Perbedaan ini disebabkan oleh perbedaan sumber hukum yang digunakan masing-masing ulama fiqh, di samping berbedanya cara menafsirkan ayat-ayat serta hadis\ yang menjadi dasar bagi penetapan hukumnya. Sanksi bagi pelaku liwath berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 adalah hukuman cambuk. Hukuman yang ditetapkan dalam Qanun lebih efektif dibandingkan dengan hukuman penjara yang ada dalam undang-undang. Sanksi hukum yang ditetapkan dalam Qanun di samping memberikan efek jera dan menimbulkan luka fisik dan mental si pelaku juga berdampak buruk pada lingkungannya karena pelaksanaan hukumannya dilakukan dihadapan khalayak ramai. sedangkan efek jera yang timbul akibat hukuman penjara sifatnya hanya sementara, setelah keluar dari penjara si pelaku akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut dan akan terpengaruh dengan narapidana lain yang ada di dalam penjara. Kedudukan qanun jinayat bagi pelaku liwath berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 dalam sistem hukum pidana nasional Indonesia dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia sudah sesuai dengan hukum di Indonesia. Pelaksanaan hukum jinayat yang diatur dengan Qanun 14 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dilaksanakan dalam rangka menjaga harkat dan martabat manusia dan untuk memproteksi dan melindungi masyarakat Aceh agar tidak lagi berbuat maksiat kepada Allah. Melalui pelaksanaan qanun jinayat berdampak berkurangnya tingkat pelanggaran syariat di tengah-tengah masyarakat Aceh en_US
dc.subject Hukuman en_US
dc.subject Liwath en_US
dc.title PENERAPAN HUKUMAN CAMBUK PADA JINAYAH LIWATH BERDASARKAN QANUN DALAM PERSFEKTIF TUJUAN PEMIDANAAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account