Abstract:
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang mengolah
bahan huum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan liwath menurut
hukum Islam dan hukum pidana Indonesia merupakan suatu perbuatan keji yang
dapat merusak akal pikiran dan akhlak manusia. Islam bersikap tegas terhadap
perbuatan terlarang ini. Ketegasan Islam dapat dilihat dari nash serta hadis yang
menjadi dasar hukum bagi para ulama fiqh dalam menetapkan hukuman
homoseks. Meskipun di antara ulama fiqh terdapat perbedaan pendapat, mereka
sepakat atas keharaman homoseks. Perbedaan pendapat hanya terjadi dalam
masalah sanksi hukum yang dijatuhkan kepada pelakunya. Perbedaan ini
disebabkan oleh perbedaan sumber hukum yang digunakan masing-masing ulama
fiqh, di samping berbedanya cara menafsirkan ayat-ayat serta hadis\ yang menjadi
dasar bagi penetapan hukumnya. Sanksi bagi pelaku liwath berdasarkan Qanun
Nomor 6 Tahun 2014 adalah hukuman cambuk. Hukuman yang ditetapkan dalam
Qanun lebih efektif dibandingkan dengan hukuman penjara yang ada dalam
undang-undang. Sanksi hukum yang ditetapkan dalam Qanun di samping
memberikan efek jera dan menimbulkan luka fisik dan mental si pelaku juga
berdampak buruk pada lingkungannya karena pelaksanaan hukumannya dilakukan
dihadapan khalayak ramai. sedangkan efek jera yang timbul akibat hukuman
penjara sifatnya hanya sementara, setelah keluar dari penjara si pelaku akan
mengulangi lagi perbuatannya tersebut dan akan terpengaruh dengan narapidana
lain yang ada di dalam penjara. Kedudukan qanun jinayat bagi pelaku liwath
berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 dalam sistem hukum pidana nasional
Indonesia dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia sudah sesuai dengan
hukum di Indonesia. Pelaksanaan hukum jinayat yang diatur dengan Qanun 14
Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dilaksanakan dalam rangka menjaga harkat
dan martabat manusia dan untuk memproteksi dan melindungi masyarakat Aceh
agar tidak lagi berbuat maksiat kepada Allah. Melalui pelaksanaan qanun jinayat
berdampak berkurangnya tingkat pelanggaran syariat di tengah-tengah masyarakat
Aceh