dc.contributor.author | KOTO, NADILA | |
dc.date.accessioned | 2022-12-02T07:42:33Z | |
dc.date.available | 2022-12-02T07:42:33Z | |
dc.date.issued | 2022-12-02 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20096 | |
dc.description.abstract | Berdasarkan hasil penelitian kedudukan kartel dalam hukum positif di Indonesia kartel merupakan kegiatan yang dilarang dalam Pasal 11 Undang Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat, Pasal 4 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sumen Hukum dan Kartel dianggap sebagai sebuah delik materiil dalam Hukum Pidana. Kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha anggota kartel bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang berlebihan dan menimbulkan kerugian bagi konsumen, pelaku usaha pesaingnya dan negara. Kartel yang berkaitan langsung dengan sejumlah harga disebut dengan perjanjian penetapan harga. Penetapan harga dilarang karena secara aktual atau potensil menimbulkan kerugian perekonomian. Kerugian akibat adanya penetapan harga oleh praktik kartel lainnya yaitu harga produk yang dikuasai oleh kartel dapat menimbulkan inflasi ekonomi yang merugikan masyarakat secara makro oleh suatu negara. Putusan No 8/KPPU/L-2018 adalah salah satu contoh akibat dari penetapan harga oleh kartel yang menyebabkan kerugian perekonomian. | en_US |
dc.subject | Penetapan harga | en_US |
dc.subject | Inflasi | en_US |
dc.title | KAJIAN HUKUM TERHADAP PENETAPAN HARGA OLEH KARTEL YANG MENYEBABKAN INFLASI | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |