Abstract:
Berdasarkan hasil penelitian kedudukan kartel dalam hukum positif di
Indonesia kartel merupakan kegiatan yang dilarang dalam Pasal 11 Undang Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan
Usaha tidak Sehat, Pasal 4 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen sumen Hukum dan Kartel dianggap sebagai sebuah delik
materiil dalam Hukum Pidana. Kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha
anggota kartel bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang berlebihan dan
menimbulkan kerugian bagi konsumen, pelaku usaha pesaingnya dan negara.
Kartel yang berkaitan langsung dengan sejumlah harga disebut dengan perjanjian
penetapan harga. Penetapan harga dilarang karena secara aktual atau potensil
menimbulkan kerugian perekonomian. Kerugian akibat adanya penetapan harga
oleh praktik kartel lainnya yaitu harga produk yang dikuasai oleh kartel dapat
menimbulkan inflasi ekonomi yang merugikan masyarakat secara makro oleh
suatu negara. Putusan No 8/KPPU/L-2018 adalah salah satu contoh akibat dari
penetapan harga oleh kartel yang menyebabkan kerugian perekonomian.