Abstract:
Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan hukum diIndonesia mengatu
kejahatan pornografi di internet sebagai kejahatan mayantara diantaranya terdapat
Pasal 282 KUHP, Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor
44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Rumusan tindak pidana pornografi dengan
menghubungkan Pasal 4 ayat 1 dapat dirinci unsur tindak pidana seperti
Perbuatan, dimuka umum, objek, diketahuinya melanggar kesusilaan, serta
didalam pornografi yang diatur dalam UU ITE tersebut sesuai Pasal 27 ayat 1
memuat unsur yaitu setiap orang, sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya, dan unsur yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan. Pemidanaan tindak pidana pornografi di internet di
Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undagan yang memuat larangan
penyebaran pornografi di internet yaitu Pasal 29 UU Pornografi dan pemidanaan
dalam UU ITE sanksi pidana yang dikenakan bagi setiap orang yang melakukan
perbuatan tindak pidana pornografi di internet yaitu Pasal 45 ayat 1.