dc.contributor.author | NABILLA, YOFITA MAHARANI | |
dc.date.accessioned | 2022-12-01T07:15:44Z | |
dc.date.available | 2022-12-01T07:15:44Z | |
dc.date.issued | 2022-12-01 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20032 | |
dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk kebijakan yang mengaturvaksinasi dimana pandemi corona virus disease (COVID-19), kebijakan vaksinasi massal virus corona virus disease (COVID-19) dalam perspektif prinsip negara hukum serta kebijakan ideal terhadap vaksinasi dalam perspektif perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif mempergunakan data sekunder dan data tersier yang diolah menjadi suatu kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa kebijakan-kebijakan yang mengatur tentang vaksinasi dimasa pandemi Corona Virus Deasese (COVID-19) diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Deasese (COVID-19) dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Corona Virus Deasese (COVID-19). Kebijakan vaksinasi massal Corona Virus Deasese (COVID-19) dalam perspektif prinsip negara hukum sudah berjalan sesuai dengan dasar hukum dan Undang-Undang 1945. Dibentuknya kebijakan tentang vaksinasi berlandaskan kepada prinsip negara hukum yang dikemukakan oleh buletin World Health Organization (WHO) serta Pasal 28H ayat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Kebijakan vaksinasimerupakan kebijakan yang ideal dalam perspektif perlindungan hak asasi manusia.Vaksinasi merupakan hak dan kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia yang harus dilaksanakan oleh masyarakat dan hak yang didapat adalah perlindungan kesehatan. Pada Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pada dasarnya memberikan hak untuk setiap masyarakat menentukan sendiri pelayanan kesehatan untuk dirinya sendiri.Namun vaksinasi bukan hanya bertujuan untuk diri sendiri, melainkan untuk melindungi orang lain dan menciptakan kekebalan komunitas (herd commmunity). | en_US |
dc.subject | Kebijakan Vaksinasi | en_US |
dc.subject | Negara Hukum | en_US |
dc.title | KEBIJAKAN VAKSINASI MASSAL CORONA VIRUSDISEASE 19 DALAM PRESPEKTIF PRINSIP NEGARA HUKUM | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |