Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk kebijakan yang
mengaturvaksinasi dimana pandemi corona virus disease (COVID-19), kebijakan
vaksinasi massal virus corona virus disease (COVID-19) dalam perspektif prinsip
negara hukum serta kebijakan ideal terhadap vaksinasi dalam perspektif
perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Penelitian ini menggunakan metode
penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif
mempergunakan data sekunder dan data tersier yang diolah menjadi suatu
kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa kebijakan-kebijakan yang
mengatur tentang vaksinasi dimasa pandemi Corona Virus Deasese (COVID-19)
diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi
Corona Virus Deasese (COVID-19) dan Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam
rangka penanggulangan Corona Virus Deasese (COVID-19). Kebijakan vaksinasi
massal Corona Virus Deasese (COVID-19) dalam perspektif prinsip negara hukum
sudah berjalan sesuai dengan dasar hukum dan Undang-Undang 1945. Dibentuknya
kebijakan tentang vaksinasi berlandaskan kepada prinsip negara hukum yang
dikemukakan oleh buletin World Health Organization (WHO) serta Pasal 28H ayat
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Kebijakan vaksinasimerupakan
kebijakan yang ideal dalam perspektif perlindungan hak asasi manusia.Vaksinasi
merupakan hak dan kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia yang harus
dilaksanakan oleh masyarakat dan hak yang didapat adalah perlindungan
kesehatan. Pada Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
kesehatan pada dasarnya memberikan hak untuk setiap masyarakat menentukan
sendiri pelayanan kesehatan untuk dirinya sendiri.Namun vaksinasi bukan hanya
bertujuan untuk diri sendiri, melainkan untuk melindungi orang lain dan
menciptakan kekebalan komunitas (herd commmunity).