Research Repository

MEKANISME MENGHADIRKAN SAKSI DAN AHLI DALAM PERSIDANGAN YANG DILAKUKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM

Show simple item record

dc.contributor.author SIREGAR, RAJA INAL
dc.date.accessioned 2022-12-01T04:29:50Z
dc.date.available 2022-12-01T04:29:50Z
dc.date.issued 2022-12-01
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20003
dc.description.abstract Pentingnya keterangan saksi dalam proses peradilan pidana telah dimulai sejak awal proses peradilan pidana. Harus diakui bahwa terungkapnya kasus pelanggaran hukum merupakan sebagian besar berasal dari informasi dan keterangan masyarakat. Begitu pula pada proses selanjutnya yaitu pada tingkat kejaksaan dan sampai pada pengadilan, keterangan saksi merupakan alat bukti utama sebagai acuan hakim dalam memutus bersalah atau tidaknya seorang terdakwa, jadi disini jelas bahwa saksi mempunyai peran yang sangat besar dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran saksi dan ahli dalam persidangan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, untuk mengetahui mekanisme menghadirkan saksi dan ahli dalam persidangan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan untuk mengetahui kendala dan upaya Jaksa Penuntut Umum dalam menghadirkan saksi dan ahli di persidangan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Landasan hukum ahli sebagai alat bukti terdapat dalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) huruf b. Berbagai macam alat bukti dijelaskan didalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) alat bukti yang sah ialah: (a) Keterangan saksi; (b) Keterangan ahli; (c) Surat; (d) Petunjuk; dan (d) Keterangan terdakwa. 2) KUHAP tidak memberikan aturan secara jelas terkait dengan ukuran keahlian yang harus dimiliki oleh ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan. Meskipun demikian ketika ahli itu dihadirkan dipersidangan hakim memiliki penilaian tersediri agar seorang itu bisa dikatakan sebagai ahli 3) Hambatan dalam pelaksanaan pemenuhan hak saksi ahli antara lain adalah masih adanya oknum yang tidak memberikan hak saksi sesuai dengan Keputusan Kapolri tentang Norma Indeks di Lingkungan Polri dan tidak tersedianya anggaran yang memadai untuk penanganan perkara pidana. en_US
dc.subject Mekanisme en_US
dc.subject Saksi en_US
dc.subject Ahli en_US
dc.subject Jaksa Penuntut Umum en_US
dc.title MEKANISME MENGHADIRKAN SAKSI DAN AHLI DALAM PERSIDANGAN YANG DILAKUKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account