Abstract:
Pentingnya keterangan saksi dalam proses peradilan pidana telah dimulai
sejak awal proses peradilan pidana. Harus diakui bahwa terungkapnya kasus
pelanggaran hukum merupakan sebagian besar berasal dari informasi dan
keterangan masyarakat. Begitu pula pada proses selanjutnya yaitu pada tingkat
kejaksaan dan sampai pada pengadilan, keterangan saksi merupakan alat bukti
utama sebagai acuan hakim dalam memutus bersalah atau tidaknya seorang
terdakwa, jadi disini jelas bahwa saksi mempunyai peran yang sangat besar dalam
upaya menegakkan hukum dan keadilan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran saksi dan ahli dalam
persidangan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, untuk mengetahui
mekanisme menghadirkan saksi dan ahli dalam persidangan yang dilakukan oleh
Jaksa Penuntut Umum, dan untuk mengetahui kendala dan upaya Jaksa Penuntut
Umum dalam menghadirkan saksi dan ahli di persidangan. Penelitian yang
dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan
menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau
pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer
dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga
penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Landasan hukum ahli
sebagai alat bukti terdapat dalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) huruf b. Berbagai
macam alat bukti dijelaskan didalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) alat bukti yang
sah ialah: (a) Keterangan saksi; (b) Keterangan ahli; (c) Surat; (d) Petunjuk; dan
(d) Keterangan terdakwa. 2) KUHAP tidak memberikan aturan secara jelas terkait
dengan ukuran keahlian yang harus dimiliki oleh ahli yang akan dihadirkan dalam
persidangan. Meskipun demikian ketika ahli itu dihadirkan dipersidangan hakim
memiliki penilaian tersediri agar seorang itu bisa dikatakan sebagai ahli 3)
Hambatan dalam pelaksanaan pemenuhan hak saksi ahli antara lain adalah masih
adanya oknum yang tidak memberikan hak saksi sesuai dengan Keputusan
Kapolri tentang Norma Indeks di Lingkungan Polri dan tidak tersedianya
anggaran yang memadai untuk penanganan perkara pidana.