Abstract:
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum mengenai
pajak melalui sistem elektronik diatur di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2009 (Undang-Undang KUP) dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 9/PMK.03/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Kedua, faktor-faktor yang
mempengaruhi wajib pajak melakukan pemalsuan pendapatan pada surat
pemberitahuan pajak melalui sistem elektronik yaitu faktor internal meliputi: kelalaian
wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar ada yang
menindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan pajak, namun ada juga yang
menindaklajuti dengan proses tindak pidana di bidang perpajakan dan faktor eksternal
yaitu karena WP memakai jasa pembayaran pajak (pihak ketiga). Ketiga, penerapan
sanksi administrasi bagi wajib pajak yang melakukan pemalsuan pendapatan pada
Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) yaitu ada 3 (tiga) macam sanksi administrasi
perpajakan yang meliputi: sanksi denda, sanksi bunga dan sanksi kenaikan pajak.