Abstract:
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Landasan Konstitusional
Pembentukan KPAI di Indonesia tergambar dalam Pasal 28B ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 dan Presiden melalui Pasal 74 Keppres Nomor 77 tahun 2003
Tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Dalam pengimplementasiannya,
peran KPAI tercermin dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kegiatan perlindungan anak. KPAI juga menerima serta menelaah pengaduan
masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran hak anak. Selanjutnya KPAI
berperan dalam mengumpulkan data dan informasi yang selanjutnya akan
diberikan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap hak
anak tersebut. Yang dapat dilakukan oleh KPAI dalam rangka
mengoptimalisasikan penyelenggaraan perlindungan anak yang berkelanjutan
ialah melakukan peningkatan dalam aspek pengawasan, maupun aspek aspek
pelayanan. Lebih aktif dalam memberikan masukan, saran dan pertimbangan
kepada pemerintah terkait dengan perlindungan anak. KPAI bersifat independen,
sehingga haruslah bebas dari intervensi berbagai pihak. KPAI harus meningkatkan
kerja sama dengan berbagai lembaga negara maupun lembaga non-pemerintah
lainnya terkait dengan pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan anak di
Indonesia, dikarenakan minimnya jumlah KPAD sebagai perpanjangan tangan
KPAI di daerah, hal ini dikarenakan Pemerintah Daerah tidak diwajibkan untuk
membentuk suatu KPAD.