Abstract:
Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang undangan. Penelitian ini bersifat desktriptif, sedangkan sumber datanya berupa
sumber data sekunder, dengan alat pengumpul datanya berupa studi dokumen.
Untuk menganalisis data dalam penelitian ini digunakan analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Bahwa klasifikasi anak sah
berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
adalah anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat
perkawinan yang sah", maka selain dari ketentuan yang termaktub dalam Pasal 42
UU Perkawinan tersebut tidak termasuk dari klasifikasi anak sah. Bahwa terbitnya
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tersebut sama sekali
tidak memberikan kepastian hukum terhadap status anak yang lahir dari
perkawinan kontrak, karena putusan MK tersebut hanya membatasi dari anak
yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat, namun sah menurut hukum agama
yang dianut. Bahwa akibat hukum terhadap anak yang lahir dari kawin kontrak
pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 adalah
anak yang lahir dari kawin kontrak termasuk anak zina atau anak luar kawin,
sehingga si anak tidak mendapatkan hak-hak keperdataan dari ayah biologisnya.