Abstract:
Metode penelitian sangat diperlukan untuk mengetahui cara memperoleh
data dan keterangan dari suatu objek yang diteliti. Guna tercapainya dari
penelitian ini maka peneliti menggunakan metode penelitian. Sifat penelitian yang
digunakan adalah kualitatif, dengan menggunakan metode penelitian hukum yang
Yuridis Normatif atau dikenal juga dengan penelitian hukum normatif atau
penelitian hukum doctrinal.
Sudah pasti negara sangat bertanggung jawab dengan kasus kekerasan
seksual dalam perang. Negara bertanggung jawab untuk melindungi dan menjaga
agar korban tersebut merasa aman dan tidak merasa sendirian dalam situasi yang
dialaminya. Diberikannya tempat untuk mediasi atau tempat untukkorban
menceritakan kejadian yang dialaminya agar dia merasa tenang. Setiap negara
pasti memiliki Komnas Perlindungan Manusia guna untuk memberikan rasa
nyaman atau mengedukasi manusia. Biasanya Komnas Perlindungan ini pun juga
bisa membantu seseorang untuk mencari atau untuk menghukum si pelaku agar
tidak terjadi kejahatan seksual seperti yang sudah ada. Praktek pengadilan
internasional menunjukkan bahwa guna memberikan perlindungan terhadap
korban dan saksi agar mereka dapat memberikan kesaksian secara bebas dan tanpa
tekanan, maka dibentuklah satu unit khusus yang disebut Victim and Witness Unit
(VWU).