Abstract:
Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library
research) untuk mentelaah data-data sekunder. Jenis data penelitian ini adalah
data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan
dianalisis secara kualitatif.
Kesimpulan dari pembahasan adalah menerapkan prespektif restoratif
justice dalam hukum pidana Islam adalah dengan jalan melakukan islah antara
pelaku dengan korban, sedangkan dalam hukum positif pendekatan restorative
juctice, yaitu proses penyelesaian yang dilakukan di luar sistem peradilan pidana
(criminal justice system) dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga korban dan
pelaku, masyarakat serta pihak-pihak yang berkepentingan dengan suatu tindak
pidana yang terjadi untuk mencapai kesepakatan dan penyelesaian. Dalam
kerangka restorative justice, semua pihak yang berkaitan dengan sebuah tindak
kejahatan harus dilibatkan secara aktif dalam penyelesaian tindak kejahatan.
Masing-masing mempunyai porsi yang berbeda, dengan pihak yang paling
berperan aktif dan mempunyai porsi paling besar yaitu korban, karena pihak
korban lah yang paling merasakan imbas tindak kejahatan. Perlindungan korban
tindak pidana restoratif justice dalam hukum pidana Islam dan hukum positif
semua pihak yang berkaitan dengan sebuah tindak kejahatan harus dilibatkan
secara aktif dalam penyelesaian tindak kejahatan. Masing-masing mempunyai
porsi yang berbeda, dengan pihak yang paling berperan aktif dan mempunyai
porsi paling besar yaitu korban, karena pihak korban lah yang paling merasakan
imbas tindak kejahatan.