Abstract:
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan jenis
penelitian yang deskriptif. Sedangkan untuk analisa data dipergunakan penelitian
hukum normatif (legal research).
Berdasarkan hasil penelitian bahwa kewenangan MKRI menguji Undang Undang dilatarbelakangi adanya aturan perundang-undangan yang saling
bertentangan baik secara horisontal maupun vertikal. Terkait dengan pengujian
Perppu oleh MKRI hal tersebut sudah tidak konstitusional. Peraturan Pemerintah
sebagai Pengganti Undang-Undang yang akhirnya disebut Perppu bukan materi dari
Undang-Undang yang ditentukan untuk diuji oleh MKRI dan jika MKRI diberikan
kesempatan oleh konstitusi untuk menguji Perppu, tentu dalam konstitusi akan
terdapat redaksi yang menyebutkan kesempatan MKRI mengujinya. Namun untuk
Perppu bukan judicial review yang diberikan konstitusi justru legislative review
oleh DPR.