Abstract:
Penelitian ini merupakan jenis penelitian Yuridis Normatif yang
menggunakan sumber data Sekunder serta menganalisis data dengan metode
analisis kualitatif berupa uraian-uraian kalimat yang mudah dimengerti oleh
pembaca.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Sebagai instrumen pengelolaan
pertanahan, lembaga bank tanah harus mampu mengemban amanat Pasal 33 UUD
1945, yaitu tanah dikuasai atau diatur oleh negara untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Keberadaan bank tanah diatur dalam pasal 125 sampai
dengan 135 UU Cipta Kerja, dimana Bank Tanah adalah badan khusus yang
mengelola tanah dan melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan,
pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah. Bank Tanah hadir sebagai
pengelola pertanahan. Pengelola pertanahan akan menyusun strategi pengelolaan
lahan guna mengembangkan penggunaan lahan yang optimal. Bahwa Bank tanah
hadir sebagai land manager yang dimana akan dibentuk badan pengelola bank
tanah. bank tanah ke depan akan berfungsi sebagai land manager, yang dalam
kegiatan pengelolaan tanah secara konseptual harus membuat kebijakan dan
strategi optimalisasi pemanfaatan dan penggunaan tanah. Sehingga bank tanah
harus mampu mengarahkan pengembangan penggunaan tanah. Hadirnya bank
tanah di masa depan untuk menghadirkan opportunity yang sesuai spirit Undang Undang Cipta Kerja, yang di mana nanti kita memiliki standar perubahan
kemudahan investasi tapi juga harus menyiapkan tanah untuk ready to invest,
menciptakan pertumbuhan ekonomi dan lapangan pekerjaan. Kendala yang akan
dihadapi dalam pelaksanaan dan pengaturan kelembagaan bank tanah (land bank)
adalah memerlukan jangka waktu yang panjang dan modal yang sangat besar,
harus ada pengawasan kenaikan nilai, kebutuhan manajemen finansial dan
pemberian kompensasi kepada pemilik tanah dengan adanya kegiatan pada awal,
selama proyek dilakukan dan setelah dilakukannya suatu proyek.