Abstract:
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif,
sedangkan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang undangan, dalam penelitian ini sifat penelitian adalah deskriptif, sebagaimana
sumber data yang diambil dari data yang bersumber dari data sekunder yang
diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dan
dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif
Berdasarkan hasil penelitian bahwa peraturan hak servituut dalam
pembangunan perumahan diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau
Burgerlijk Wetboek (BW) mulai Pasal 674 sampai Pasal 710 BW. Perlindungan
hukum terhadap masyarakat yang menuntut hak servituut kepada pihak
pengembang perumahan dibagi dalam 2 (dua) bentuk, dimana perlindungan
hukum preventif serta perlindungan hukum represif. Tanggung jawab pihak
pengembang terhadap konsumen jika tidak terlaksanannya hak servituut dalam
perumahan maka pengembang sebagai pelaku usaha bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas barang ataupun jasa yang merugikan konsumen yang
di perdagangkan, pengembalian ganti rugi tersebut harus setara dengan nilai
barang yang diperdagangkan kedua bela pihak. Tanggung jawab pelaku usaha
yang telah di atur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen merupakan tanggung jawab yang sehubungan adanya hubungan
hukum antara pelaku usaha dengan konsumen dan tanggung jawab tersebut
berdasarkan hubungan hukum yang lahir setelahnya, baik di dalam maupun diluar
kontraktual, sebagai hasil dari memakai produk.