Abstract:
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian dan pendekatan
menggunakan penelitian yuridis empiris, dengan data yang bersumber dari data
primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan.
Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam implementasi
kawasan tanpa rokok Sudah ada Tim Monitoring dan Evaluasi Diketahui bahwa
hasil yang telah dicapai dari Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Deli
Serdang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang sudah dirasakan. Pemerintah
Kabupaten Deli Serdang telah melakukan upaya-upaya penegakan peraturan
berupa upaya represif dan upaya preventif yang dilakukan oleh Badan Pendapatan
Daerah Kabupaten Deli Serdang dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli
Serdang. Ketentuan tentang pedoman kawasan tanpa rokok merupakan salah satu
pedoman yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui kementerian kesehatan
dan kementerian dalam negeri untuk membatasi kegiatan merokok yang dilakukan
oleh perokok tanpa melanggar hak asasi yang tidak merokok, bukan untuk
melarang kegiatan merokok. Ketentuan tentang pedoman kawasan tanpa rokok
akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan peraturan
daerah tentang kawasan tanpa rokok yang merupakan salah satu cara untuk
meningkatkan derajat kesehatan manusia dengan mengurangi resiko dari bahaya
merokok.