Research Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Hak Waris Anak Dari Perkawinan Sasuku Dalam Masayarakat Adat Minangkabau (Studi di Balai Adat Koto Gadang,Bukittinggi-Sumatera Barat)

Show simple item record

dc.contributor.author Anugraeni, Vidhea
dc.date.accessioned 2020-03-05T08:26:57Z
dc.date.available 2020-03-05T08:26:57Z
dc.date.issued 2019-03-16
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1995
dc.description.abstract Hukum adat Minangkabau melarang adanya perkawinan yang dilakukan oleh orang dari suku yang sama. Pelanggaran hukum adat dengan melakukan perkawinan dari suku yang sama disebut dengan istilah adat Perkawinan sasuku, Pemberian sanksi terhadap larangan kawin sasuku juga ditemukan pada masayarakat hukum adat di Koto Gadang, namun walupun sanksi telah diberikan tidaklah dapat menjamin aturan tersebut dipatuhi oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Adanya beberapa sanksi, salah satunya sanksi pengusiran yang mengakibatkan putusnya hak mewarisi anak dari perkawinan tersebut. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yang menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari data primer yang didapat melalui wawancara dengan Tokoh adat di Koto Gadang, dan data sekunder berasal dari literatur dan peraturan perundangundangan terkait. Adapun rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah; 1). Bagaimana faktor yang mempengaruhi adanya perkawinan sasuku dalam Masyarakat adat Minangkabau? 2). Bagaimana sanksi dari perkawinan sasuku dalam masyarakat adat minangkabau? 3).Bagaimana perlindungan hukum terhadap hak waris anak dalam perkawinan sasuku dalam masyarakat adat Minangkabau? Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa; 1). Faktor yang mempengarui adanya perkawinan sasuku yaitu, adanya faktor saling cinta, sedikitnya jumlah kaum yang mewajibkan untuk menikahi sesama nagari, tidak ada larangan dari agama, dan kurangnya pengetahuan yang diberikan oleh ninik mama, pemangku adat. 2). Sanksi yag didapat dari pelanggaran kawin sasuku yaitu, pengusiran, pembayaran denda, dan permintaan maaf dengan menjamu menyembelih kerbau atau kambing. 3). Setiap anak akan mendapatkan harta pusaka tinggi secara mutlak dari garis keturunan ibunya, dan mendapatkan harta pusaka rendah dari ayahnya, namun dengan ketentuan yang telah ditetapkan, apabila tidak ada lagi orang yang berhak menerima warisan harta pusaka tinggi tersebut. en_US
dc.subject Sasuku en_US
dc.subject Perkawinan Sasuku en_US
dc.subject Masyarakat Adat Minangkabau en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Hak Waris Anak Dari Perkawinan Sasuku Dalam Masayarakat Adat Minangkabau (Studi di Balai Adat Koto Gadang,Bukittinggi-Sumatera Barat) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account