Abstract:
Hukum adat Minangkabau melarang adanya perkawinan yang dilakukan
oleh orang dari suku yang sama. Pelanggaran hukum adat dengan melakukan
perkawinan dari suku yang sama disebut dengan istilah adat Perkawinan sasuku,
Pemberian sanksi terhadap larangan kawin sasuku juga ditemukan pada
masayarakat hukum adat di Koto Gadang, namun walupun sanksi telah diberikan
tidaklah dapat menjamin aturan tersebut dipatuhi oleh masyarakat hukum adat
yang bersangkutan. Adanya beberapa sanksi, salah satunya sanksi pengusiran
yang mengakibatkan putusnya hak mewarisi anak dari perkawinan tersebut.
Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yang menggunakan jenis
penelitian yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini
bersumber dari data primer yang didapat melalui wawancara dengan Tokoh adat
di Koto Gadang, dan data sekunder berasal dari literatur dan peraturan perundangundangan
terkait. Adapun rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah; 1).
Bagaimana faktor yang mempengaruhi adanya perkawinan sasuku dalam
Masyarakat adat Minangkabau? 2). Bagaimana sanksi dari perkawinan sasuku
dalam masyarakat adat minangkabau? 3).Bagaimana perlindungan hukum
terhadap hak waris anak dalam perkawinan sasuku dalam masyarakat adat
Minangkabau?
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa; 1). Faktor yang
mempengarui adanya perkawinan sasuku yaitu, adanya faktor saling cinta,
sedikitnya jumlah kaum yang mewajibkan untuk menikahi sesama nagari, tidak
ada larangan dari agama, dan kurangnya pengetahuan yang diberikan oleh ninik
mama, pemangku adat. 2). Sanksi yag didapat dari pelanggaran kawin sasuku
yaitu, pengusiran, pembayaran denda, dan permintaan maaf dengan menjamu
menyembelih kerbau atau kambing. 3). Setiap anak akan mendapatkan harta
pusaka tinggi secara mutlak dari garis keturunan ibunya, dan mendapatkan harta
pusaka rendah dari ayahnya, namun dengan ketentuan yang telah ditetapkan,
apabila tidak ada lagi orang yang berhak menerima warisan harta pusaka tinggi
tersebut.