Research Repository

KEPASTIAN HUKUM TALAK 3 (TIGA) YANG DIJATUHKAN DI LUAR PENGADILAN AGAMA MENURUT PERSPEKTIF FIKIH MAZHAB SYAFI’I DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Show simple item record

dc.contributor.author MAHYA, SYARIFUL
dc.date.accessioned 2022-12-01T01:48:57Z
dc.date.available 2022-12-01T01:48:57Z
dc.date.issued 2022-12-01
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19958
dc.description.abstract Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif, menggunakan pendekatan perundang-undangan (State Approach). Pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (library research), data dalam penelitian ini bersumber dari data kewahyuan dan data sekunder dengan menggunakan analisa kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Talak tiga di luar pengadilan menurut hukum Islam adalah sah begitupun dengan perspektif mazhab Syafi’I. Karena dalam hukum Islam (Al-Quran dan Hadis) tidak ada yang mengatur jika talak harus diucapkan di depan pengadilan. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 39 tegas mengatakan perceraian atau talak harus dilakukan di depan persidangan, hal ini dimaksudkan agar mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Adapun Akibat hukum talak tiga yang menurut hukum islam diantaranya hubungan antara keduanya adalah asing dalam arti harus berpisah tidak boleh saling memandang apalagi bergaul sebagai suami istri lagi, sebagaimana yang berlaku antara dua orang yang saling asing; keharusan memberi mut’ah, berlaku atas istri yang dicerai ketentuan iddah; dan pemeliharaan terhadap anak atau hadhanah. Di dalam hukum nasional, karena praktik perceraian atau talak di luar pengadilan tidak di akui maka secara otomatis tidak berakibat hukum apapun. Sementara itu Talak tiga menurut perspektif hukum islam dalam hal ini termasuk mazhab Syafi’I didasarkan oleh Surat al-Baqarah ayat 230 dan juga Surat al-Thalaq ayat 1. Menurut Mazhab Syafi’I sahnya talak tidak harus diproses melalui pengadilan, melainkan syarat sahnya talak terletak pada terpenuhinya rukun talak. Sedangkan kepastian hukum talak tiga berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, terdapat dalam pasal 38 sampai 40. en_US
dc.subject Talak en_US
dc.subject Luar Pengadilan en_US
dc.title KEPASTIAN HUKUM TALAK 3 (TIGA) YANG DIJATUHKAN DI LUAR PENGADILAN AGAMA MENURUT PERSPEKTIF FIKIH MAZHAB SYAFI’I DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account