Research Repository

ANALISIS KEWENANGAN PELAKSANA TUGAS KEPALA DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014

Show simple item record

dc.contributor.author PRAMUDANA, IBNU
dc.date.accessioned 2022-12-01T01:33:10Z
dc.date.available 2022-12-01T01:33:10Z
dc.date.issued 2022-12-01
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19955
dc.description.abstract Kesimpulan dari pembahasan adalah pengisian jabatan Pelaksana Tugas Kepala Daerah diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tugas dan kewenangan Kepala Daerah dilengkapi dengan kewajiban yang harus dijalankan oleh Kepala Daerah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tugas dan kewenangan tersebut tidak dapat dilaksanakan apabila Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara sehingga dapat dipahami bahwa tugas dan kewenangan yang diperoleh Kepala Daerah sangat menentukan jalannya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan baik. Batasan kewenangan Pelaksana Tugas dalam melaksanakan tugasnya selaku Kepala Daerah bersumber dari kewenangan mandat, dimana kewenangan Plt Kepala Daerah hanya sebatas menjalankan kewenangan berupa kebijakan yang sudah ditetapkan oleh Kepala Daerah defenitif dalam Pemerintahan Daerah karena kedudukannya hanya sebagai pejabat sementara yang menggantikan kekosongan Kepala Daerah. Plt Kepala Daerah tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak hukum terhadap organisasi Pemerintahan Daerah, kepegawaian, perijinan, alokasi anggaran, serta kebijakan strategis lainnya sebelum berkoordinasi dan memperoleh persetujuan tertulis dari Mendagri sebagai pejabat yang mengangkat Plt Kepala Daerah. Efektivitas jabatan Pelaksana Tugas dalam penyelenggaraan pemerintah tidak akan berjalan maksimal atau tidak efektif karena terdapat keterbatasan yang melekat pada pejabat pengganti seperti pelaksana tugas (Plt) yang tertuang dalam perundang undangan. Ketidakefektifan juga disebabkan akan terjadi rangkap jabatan, dimana rangkap Jabatan bagi pegawai atau pejabat negara tidak diperbolehkan oleh perundang-undangan sehingga lebih baik menunjuk pejabat pengganti mutlak,sehingga tidak terjadi tumpang tindih tugas, tanggungjawab dan wewenang en_US
dc.subject Kewenangan en_US
dc.subject Kepala Daerah en_US
dc.title ANALISIS KEWENANGAN PELAKSANA TUGAS KEPALA DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account