Research Repository

IMPLIKASI HUKUM PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) TERHADAP PEMBERHENTIAN KOMISIONER KPU-RI

Show simple item record

dc.contributor.author DININGTYAS, NONI
dc.date.accessioned 2022-12-01T01:13:19Z
dc.date.available 2022-12-01T01:13:19Z
dc.date.issued 2022-11-30
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19952
dc.description.abstract Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dari Hasil Penelitian yang dilakukan diketahui bahwa DKPP mempunyai kedudukan yang sejajar dengan KPU dan Bawaslu, sehingga baik KPU, Bawaslu dan DKPP merupakan lembaga penyelenggara pemilu sebagaimana diamanatkan Pasal 22 E Ayat (5) UUD 1945. Wewenang DKPP adalah, memanggil penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain, dan memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Putusan DKPP mempunyai sifat final dan mengikat, sehingga tidak memungkinkan upaya lebih lanjut untuk mengajukan keberatan atau banding. Dengan Putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat menimbulkan efek psikologis di jajaran KPU serta Bawaslu berupa ketaktan akan sanksi pemecatan atau pemberhentian sementara dan berpotensi menimbulkan polemic hukum yang berkepanjangan. en_US
dc.subject DKPP en_US
dc.subject Pemilu en_US
dc.title IMPLIKASI HUKUM PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) TERHADAP PEMBERHENTIAN KOMISIONER KPU-RI en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account