Abstract:
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dari Hasil
Penelitian yang dilakukan diketahui bahwa DKPP mempunyai kedudukan yang sejajar
dengan KPU dan Bawaslu, sehingga baik KPU, Bawaslu dan DKPP merupakan lembaga
penyelenggara pemilu sebagaimana diamanatkan Pasal 22 E Ayat (5) UUD 1945.
Wewenang DKPP adalah, memanggil penyelenggara pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; memanggil pelapor,
saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk
dimintai dokumen atau bukti lain, dan memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu
yang terbukti melanggar kode etik. Putusan DKPP mempunyai sifat final dan mengikat,
sehingga tidak memungkinkan upaya lebih lanjut untuk mengajukan keberatan atau
banding. Dengan Putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat menimbulkan efek
psikologis di jajaran KPU serta Bawaslu berupa ketaktan akan sanksi pemecatan atau
pemberhentian sementara dan berpotensi menimbulkan polemic hukum yang
berkepanjangan.