Abstract:
Penulis menggunakan metode penelitian hukum normative. Dengan
melakukan pengkajian melalui studi pustaka dan data sekunder dengan
mempelajari buku-buku, jurnal, situs internet, peraturan perundang-undangan,
doktrin dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan objek penelitian
dan juga data primer yakni data yang diperoleh dari hasil penelitian langsung yang
dilakukan melalui wawancara.
Keberadaan lembaga Praperadilan berkaitan langsung dengan
perlindungan terhadap hak-hak asasi tersangka atau terdakwa yang sekaligus
berfungsi sebagai sarana pengawasan secara horizontal. Yang dimaksud adalah
pengawasan yang dilakukan oleh lembaga praperadilan terhadap lembaga
penyidik dan penunut umum yang sifatnya sejajar dalam pelaksanaan penegakan
hukum. Sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam mengadili.