Abstract:
Diversi tidak bertujuan untuk mengabaikan hukum dan keadilan sama
sekali, akan tetapi berusaha memakai unsur pemaksaan seminimal mungkin untuk
membuat orang mentaati hukum. Diversi sebagai usaha mengajak masyarakat
untuk taat dan menegakkan hukum negara, pelaksanaannya tetap
mempertimbangkan rasa keadilan sebagai prioritas utama disamping pemberian
kesempatan kepada pelaku untuk menempuh jalur non pidana seperti ganti rugi,
kerja sosial atau pengawasan orang tuanya. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui keberadaan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum,
mengetahui pelaksanaan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum,
mengetahui hambatan Badan Pemasyarakatan dalam pelaksanaan diversi terhadap
anak yang berkonflik dengan hukum.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Dari hasil penelitian yang diperoleh bahwasannya Perlindungan terhadap
anak merupakan suatu kewajiban yang harus diberikan oleh negara termasuk
kepada anak yang berkonflik dengan hukum. Salah satu cara yang dilakukan
dengan mengalihkan proses penyelesaian perkara pidana yang dilakukan oleh
anak dari proses yustisial menuju ke non yustisial, dan proses pengalihan tersebut
dikenal dengan istilah diversi. Bapas merupakan pihak netral yang bertindak baik
sebagai Petugas Kemasyarakatan, pada saat diversi dilaksanakan. Keterlibatan
Bapas dalam diversi berkenaan dengan tugas dari Bapas itu sendiri seperti
Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan, Pembimbingan dan Pengawasan.
Hambatan yang dijumpai oleh Bapas dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti
substansi hukum, struktur hukum dan kultur hukum. Tidak optimalnya fungsi
Bapas jelas menjadi suatu dilema dalam pelaksanaan diversi, ini dikarenakan
Bapas mempunyi peran penting dalam diversi tersebut. Hambatan tersebut
meliputi: substansi hukum, struktur hukum, dan faktor kultur budaya.