Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui eksistensi asas Dominus Litis
dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, untuk mengetahui penerapan asas
Dominus Litis terhadap peranan Jaksa dalam tindak pidana umum, dan untuk
mengetahui kendala dalam penerapan asas Dominus Litis terhadap peranan Jaksa
dalam tindak pidana umum. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum
sosiologis (yuridis empiris) dan pendekatan penelitian melalui data primer dengan
cara melakukan wawancara dan data sekunder dengan cara mengolah data dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa eksistensi Asas Dominus Litis sudah
ada sebelum berlakunya KUHAP yaitu sejak masa penjajahan Belanda. Setelah
berlakunya KUHAP, eksistensi Asas Dominus Litis tidak dihilangkan akan tetapi
hanya bergeser sesuai dengan prinsip Diferensiasi Fungsional dalam KUHAP.
Penerapan Asas Dominus Litis terhadap peranan Jaksa dalam tindak pidana umum
masih kurang maksimal di instansi Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Negeri
Medan. Dan yang menjadi kendala dalam penerapan Asas Dominus Litis terhadap
peranan Jaksa dalam tindak pidana umum adalah terletak pada pelaksanaan
prinsip Diferensiasi Fungsional dalam KUHAP, sehingga dalam pelaksanaannya
masih tetap terjadinya bolak-balik berkas perkara akibat ketidaksamaan persepsi
antara penyidik dengan jaksa penuntut umum.