Abstract:
Pembunuhan merupakan suatu perbuatan yang mengakibatkan hilangnya
nyawa orang lain, yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. Tindak
pidana pembunuhan juga sering disertai dengan tindak pidana lain yaitu seperti
pemerkosaan. Namun jarang terjadi kasus pemerkosaan terhadap orang yang
sudah tidak bernyawa lagi. Pemerkosaan terhadap mayat dalam hukum positif
Indonesia tidak diatur akan tetapi dalam hukum islam beberapa pandangan
mazhab mengatur tentang pemerkosaan terhadap mayat. Tujuan penelitian ini
untuk mengkaji pengaturan hukum tentang pembunuhan dan pemerkosaan
terhadap mayat dan mengkaji tentang ada tidaknya unsur pemberatan terhadap
pembunuhan yang disertai pemerkosaan terhadap mayat, dan mengkaji penerapan
hukuman terhadap tindak pidana pembunuhan dan pemerkosan terhadap mayat
yang dilakukan oleh orangtua angkat (Studi Kasus Putusan No.
2022/Pid.B/2018/PN.Lbp).
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis normatif. Yang diambil dari data sekunder dengan mengolah
data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum terhadap
tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan terhadap mayat yang dilakukan oleh
orang tua angkat yaitu pasal pembunuhan tersebut terdapat dalampasal 338
KUHPidana sampai dengan pasal 349 KUHPidana dan pemerkosaan terhadap
mayat tidak diatur dalam hukum positif Indonesia. pertanggungjawaban pidana
dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap mayat yang dilakukan oleh
orang tua angkat yaitu divonis pidana penjara selama 14 tahun. Analisis Yuridis
terhadap putusan No.2022/Pid.B/2018/PN.Lbp adalah dalam putusan tersebut
tidak adanya unsur pemberat dalam penjatuhan hukuman mengingat pelaku telah
memperkosa mayat yang dibunuhnya tersebut .