Research Repository

Akibat Hukum Perceraian Pada Perkawinan Impal Menurut Adat Karo (Studi Di Desa Budaya Lingga Kecamatan Simpang Empat Kabanjahe)

Show simple item record

dc.contributor.author Safari, Rina Triamita
dc.date.accessioned 2020-03-05T08:08:45Z
dc.date.available 2020-03-05T08:08:45Z
dc.date.issued 2019-03-16
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1992
dc.description.abstract Perkawinan Impal merupakan suatu perkawinan menurut adat Suku Karo diantara calon suami dan calon istri tersebut memiliki hubungan kekeluargaan Impal (anak paman si calon pengantin pria/anak saudara laki-laki ibu calon pengantin pria). Perkawinan ini sangat disukai oleh masyarakat adat Karo pada umumnya, karena ada beberapa tujuan yang sangat diinginkan dan dijaga yaitu agar harta warisan tidak jatuh ke tangan orang lain, serta menjaga kekerabatan di dalam sebuah keluarga besar. Karena adanya kekhawatiran akan terjadi kelonggaran terhadap hubungan kekerabatan apabila anak dinikahkan bukan dengan saudara (Impal) serta khawatir apabila harta akan terbagi kepada orang lain (yang bukan Impal nya), kedua hal ini merupakan alasan utama bagi Suku Karo mengapa perkawinan Impal sebaiknya dilakukan. Metode penulisan menggunakan penelitian yuridis empiris dan bersifat deskriftif analis, serta analisi Kualitatif, yaitu hasil yang diperoleh dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran secara menyeluruh dan sistematis tentang akibat hukum perceraian pada perkawinan Impal di Desa Budaya Lingga Kecamatan Simpang Empat Kabanjahe, yang kemudian dianalisa sehingga dapat diambil kesimpulan secara umum. Penulisan ini berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Adat di Desa Budaya Lingga Kecamatan Simpang Empat Kabanjahe. Dari hasil penelitian diketahui bagaimana akibat hukum perceraian pada perkawinan Impal. Perkawinan Impal juga dilakukan secara adat, dan tidak semua mendaftarkan perkawinannya ke kantor catatan sipil.kemudian diketahui juga proses penyelesaian perceraian pada perkawinan Impal , yaitu boleh cerai dan tidak boleh cerai. Namun pada umumnya pada perkawinan Impal tidak dikenal kata cerai, namun apabila terpaksa itupun dikarenakan alasan yang sangat kuat. Peneliti juga meneliti akibat hukum mengenai perceraian perkawinan Impal ditinjau dari hukum positif. en_US
dc.subject Perceraian en_US
dc.subject Perkawinan Impal en_US
dc.subject Akibat Hukum en_US
dc.title Akibat Hukum Perceraian Pada Perkawinan Impal Menurut Adat Karo (Studi Di Desa Budaya Lingga Kecamatan Simpang Empat Kabanjahe) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account