Abstract:
Perkawinan Impal merupakan suatu perkawinan menurut adat Suku Karo
diantara calon suami dan calon istri tersebut memiliki hubungan kekeluargaan
Impal (anak paman si calon pengantin pria/anak saudara laki-laki ibu calon
pengantin pria). Perkawinan ini sangat disukai oleh masyarakat adat Karo pada
umumnya, karena ada beberapa tujuan yang sangat diinginkan dan dijaga yaitu
agar harta warisan tidak jatuh ke tangan orang lain, serta menjaga kekerabatan di
dalam sebuah keluarga besar. Karena adanya kekhawatiran akan terjadi
kelonggaran terhadap hubungan kekerabatan apabila anak dinikahkan bukan
dengan saudara (Impal) serta khawatir apabila harta akan terbagi kepada orang
lain (yang bukan Impal nya), kedua hal ini merupakan alasan utama bagi Suku
Karo mengapa perkawinan Impal sebaiknya dilakukan.
Metode penulisan menggunakan penelitian yuridis empiris dan bersifat
deskriftif analis, serta analisi Kualitatif, yaitu hasil yang diperoleh dari penelitian
ini diharapkan dapat memberikan gambaran secara menyeluruh dan sistematis
tentang akibat hukum perceraian pada perkawinan Impal di Desa Budaya Lingga
Kecamatan Simpang Empat Kabanjahe, yang kemudian dianalisa sehingga dapat
diambil kesimpulan secara umum. Penulisan ini berdasarkan hasil wawancara
dengan Kepala Adat di Desa Budaya Lingga Kecamatan Simpang Empat
Kabanjahe.
Dari hasil penelitian diketahui bagaimana akibat hukum perceraian pada
perkawinan Impal. Perkawinan Impal juga dilakukan secara adat, dan tidak semua
mendaftarkan perkawinannya ke kantor catatan sipil.kemudian diketahui juga
proses penyelesaian perceraian pada perkawinan Impal , yaitu boleh cerai dan
tidak boleh cerai. Namun pada umumnya pada perkawinan Impal tidak dikenal
kata cerai, namun apabila terpaksa itupun dikarenakan alasan yang sangat kuat.
Peneliti juga meneliti akibat hukum mengenai perceraian perkawinan Impal
ditinjau dari hukum positif.