Research Repository

PELAKSANAAN HAK HAK PESERTA PEMAGANG DI PERUSAHAAN START UP DITINJAU DARI PERMENAKER NO 6 TAHUN 2020

Show simple item record

dc.contributor.author ROKAN, AGUNG SAPAWI
dc.date.accessioned 2022-11-30T07:45:27Z
dc.date.available 2022-11-30T07:45:27Z
dc.date.issued 2022-11-30
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19929
dc.description.abstract Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertama, kedudukan hak-hak peserta pemagang di perusahaan start up yaitu diatur lebih lanjut dalam Pasal 13 Permenker No. 6 Tahun 2020 yang dimana Peserta Pemagangan mempunyai beberapa hak antara lain: upah, jaminan kesehatan, jaminan keselamatan kerja dan lain sebagainya. Kedua, bentuk perjanjian antara peserta pemagang dengan perusahaan start up ruang guru adalah berbentuk perjanjian pemagangan program Learning Acceleration Opportunity Program (LEAP) dengan jangka waktu 4 (empat) bulan. Di dalam perjanjian tersebut, tidak jauh berbeda dengan bentuk format perjanjian pemagangan yang dirumuskan dalam Permenaker No. 6 Tahun 2020. Ketiga, implementasi perjanjian peserta pemagang dengan perusahaan start up ruang guru nyatanya tidak selalu sesuai dengan apa yang diperjanjikan dan disepakati dalam klasula perjanjian terutama mengenai keuntungan yang didapatkan oleh para pemagang dimana salah satunya mengenai upah yang dijanjikan oleh pihak Perusahaan Start Up Ruang Guru dibayar sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari kerja. en_US
dc.subject Hak-Hak en_US
dc.subject Pelaksanaan Magang en_US
dc.title PELAKSANAAN HAK HAK PESERTA PEMAGANG DI PERUSAHAAN START UP DITINJAU DARI PERMENAKER NO 6 TAHUN 2020 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account