Abstract:
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertama, kedudukan hak-hak peserta
pemagang di perusahaan start up yaitu diatur lebih lanjut dalam Pasal 13
Permenker No. 6 Tahun 2020 yang dimana Peserta Pemagangan mempunyai
beberapa hak antara lain: upah, jaminan kesehatan, jaminan keselamatan kerja dan
lain sebagainya. Kedua, bentuk perjanjian antara peserta pemagang dengan
perusahaan start up ruang guru adalah berbentuk perjanjian pemagangan program
Learning Acceleration Opportunity Program (LEAP) dengan jangka waktu 4
(empat) bulan. Di dalam perjanjian tersebut, tidak jauh berbeda dengan bentuk
format perjanjian pemagangan yang dirumuskan dalam Permenaker No. 6 Tahun
2020. Ketiga, implementasi perjanjian peserta pemagang dengan perusahaan start
up ruang guru nyatanya tidak selalu sesuai dengan apa yang diperjanjikan dan
disepakati dalam klasula perjanjian terutama mengenai keuntungan yang
didapatkan oleh para pemagang dimana salah satunya mengenai upah yang
dijanjikan oleh pihak Perusahaan Start Up Ruang Guru dibayar sebesar Rp.
150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari kerja.