dc.description.abstract |
Berdasarkan rumusan masalah penelitian ini bertujuan; (1) Bagaimana
peran Badan Pemeriksa Keuangan Negara dalam menentukan kerugian keuangan
Negara terhadap penanganan tindak pidana korupsi, (2) Bagaimana hambatan
dalam melaksanakan peran Badan Pemeriksa Keuangan Negara dalam
menentukan kerugian keuangan Negara terhadap penanganan tindak pidana
korupsi, (3) Bagaimana upaya dalam mengatasi pelaksanaan peran Badan
Pemeriksa Keuangan Negara dalam menentukan kerugian keuangan Negara
terhadap penanganan tindak pidana korupsi?
Jenis penelitian yang diterapkan adalah memakai penelitian dengan jenis
yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum,
yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pijakan
normatif.Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan penelitian
deskriptif dengan menggunakan analisis yang bersifat kualitatif
BerdasarkanhasilpenelitianinidipahamaibahwaperansertawewenangBadan
PemeriksaKeuanganNegara dalam menghitung dan menentukan kerugian
keuangan Negara terhadap tindak pidana korupsi adalah mutlak dan tidak
diberikan kepada lembaga-lembaga lain sesuai dengan undang-undang BPK
No.15 tahun 2006 dan diperkuat pula oleh putusan SEMA No. 4 tahun 2016, serta
dalam proses penyidikan, penyelidikan dan penuntutan BPK juga dapat
menggunakan ahli-ahli yang dibenarkan di dalam KUHAP walaupun ada
perbedaan pengertian ahli dalam badan pemeriksa keuangan Negara dengan apa
yang ada dalam KUHAP akan tetapi itu tidak menyurutkan kewenangan badan
pemeriksa keuangan ini untuk terus mengawasi keuangan Negara. Terlebih lagi
dalam upaya-upaya untuk mengambil kembali atau merampas kembali uang
Negara yang diambil dengan cara melawan hukum (korupsi), meskipun badan
pemeriksa keuangan Negara menemui banyak hambatan dalam menjalankan
tugasnya, lembaga ini juga tidak sendiri akan tetapi didukung oleh lembagalembaga
penegak hokum lainnya seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian Repubik
Indonesia. |
en_US |