Research Repository

Peran Badan Pemeriksa Keuangan Negara Dalam Menentukan Kerugian Keuangan Negara Pada Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Studi Di Bpk Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Ramadhan, Mhd. Ferry
dc.date.accessioned 2020-03-05T08:03:39Z
dc.date.available 2020-03-05T08:03:39Z
dc.date.issued 2019-03-13
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1991
dc.description.abstract Berdasarkan rumusan masalah penelitian ini bertujuan; (1) Bagaimana peran Badan Pemeriksa Keuangan Negara dalam menentukan kerugian keuangan Negara terhadap penanganan tindak pidana korupsi, (2) Bagaimana hambatan dalam melaksanakan peran Badan Pemeriksa Keuangan Negara dalam menentukan kerugian keuangan Negara terhadap penanganan tindak pidana korupsi, (3) Bagaimana upaya dalam mengatasi pelaksanaan peran Badan Pemeriksa Keuangan Negara dalam menentukan kerugian keuangan Negara terhadap penanganan tindak pidana korupsi? Jenis penelitian yang diterapkan adalah memakai penelitian dengan jenis yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum, yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pijakan normatif.Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan penelitian deskriptif dengan menggunakan analisis yang bersifat kualitatif BerdasarkanhasilpenelitianinidipahamaibahwaperansertawewenangBadan PemeriksaKeuanganNegara dalam menghitung dan menentukan kerugian keuangan Negara terhadap tindak pidana korupsi adalah mutlak dan tidak diberikan kepada lembaga-lembaga lain sesuai dengan undang-undang BPK No.15 tahun 2006 dan diperkuat pula oleh putusan SEMA No. 4 tahun 2016, serta dalam proses penyidikan, penyelidikan dan penuntutan BPK juga dapat menggunakan ahli-ahli yang dibenarkan di dalam KUHAP walaupun ada perbedaan pengertian ahli dalam badan pemeriksa keuangan Negara dengan apa yang ada dalam KUHAP akan tetapi itu tidak menyurutkan kewenangan badan pemeriksa keuangan ini untuk terus mengawasi keuangan Negara. Terlebih lagi dalam upaya-upaya untuk mengambil kembali atau merampas kembali uang Negara yang diambil dengan cara melawan hukum (korupsi), meskipun badan pemeriksa keuangan Negara menemui banyak hambatan dalam menjalankan tugasnya, lembaga ini juga tidak sendiri akan tetapi didukung oleh lembagalembaga penegak hokum lainnya seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian Repubik Indonesia. en_US
dc.subject Badan pemeriksa keuangan Negara en_US
dc.subject Penyidikan tindak pidana korupsi en_US
dc.subject Undang-undang BPK en_US
dc.title Peran Badan Pemeriksa Keuangan Negara Dalam Menentukan Kerugian Keuangan Negara Pada Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Studi Di Bpk Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account