Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/1991
Title: Peran Badan Pemeriksa Keuangan Negara Dalam Menentukan Kerugian Keuangan Negara Pada Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Studi Di Bpk Medan)
Authors: Ramadhan, Mhd. Ferry
Keywords: Badan pemeriksa keuangan Negara;Penyidikan tindak pidana korupsi;Undang-undang BPK
Issue Date: 13-Mar-2019
Abstract: Berdasarkan rumusan masalah penelitian ini bertujuan; (1) Bagaimana peran Badan Pemeriksa Keuangan Negara dalam menentukan kerugian keuangan Negara terhadap penanganan tindak pidana korupsi, (2) Bagaimana hambatan dalam melaksanakan peran Badan Pemeriksa Keuangan Negara dalam menentukan kerugian keuangan Negara terhadap penanganan tindak pidana korupsi, (3) Bagaimana upaya dalam mengatasi pelaksanaan peran Badan Pemeriksa Keuangan Negara dalam menentukan kerugian keuangan Negara terhadap penanganan tindak pidana korupsi? Jenis penelitian yang diterapkan adalah memakai penelitian dengan jenis yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum, yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pijakan normatif.Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan penelitian deskriptif dengan menggunakan analisis yang bersifat kualitatif BerdasarkanhasilpenelitianinidipahamaibahwaperansertawewenangBadan PemeriksaKeuanganNegara dalam menghitung dan menentukan kerugian keuangan Negara terhadap tindak pidana korupsi adalah mutlak dan tidak diberikan kepada lembaga-lembaga lain sesuai dengan undang-undang BPK No.15 tahun 2006 dan diperkuat pula oleh putusan SEMA No. 4 tahun 2016, serta dalam proses penyidikan, penyelidikan dan penuntutan BPK juga dapat menggunakan ahli-ahli yang dibenarkan di dalam KUHAP walaupun ada perbedaan pengertian ahli dalam badan pemeriksa keuangan Negara dengan apa yang ada dalam KUHAP akan tetapi itu tidak menyurutkan kewenangan badan pemeriksa keuangan ini untuk terus mengawasi keuangan Negara. Terlebih lagi dalam upaya-upaya untuk mengambil kembali atau merampas kembali uang Negara yang diambil dengan cara melawan hukum (korupsi), meskipun badan pemeriksa keuangan Negara menemui banyak hambatan dalam menjalankan tugasnya, lembaga ini juga tidak sendiri akan tetapi didukung oleh lembagalembaga penegak hokum lainnya seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian Repubik Indonesia.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1991
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.