Research Repository

Penangguhan Penahanan Dengan Jaminan Orang Yang Diajukan Oleh Tersangka Tindak Pidana Penganiayaan

Show simple item record

dc.contributor.author Sukdeep
dc.date.accessioned 2020-03-05T07:54:09Z
dc.date.available 2020-03-05T07:54:09Z
dc.date.issued 2019-03-08
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1990
dc.description.abstract Penangguhan penahanan dengan jaminan orang adalah keadaan dimana seorang tersangka dapat keluar dari rumah tahanan sebelum batas waktu penahanannya berakhir dengan cara memohon dan mengadakan suatu perjanjian perdata antara penjamin yang bersedia menanggung segala resiko jika tersangka melarikan diri dengan instansi berwenang yang menahan tersangka. Namun penangguhan penahanan tidak berarti si tersangka bebas dari tahanan, tetapi penahanannya ditangguhkan asalkan tersangka dan penjamin menyanggupi persyaratan yang telah diatur dalam ketentuan terkait. Penangguhan penahanan ini diatur dalam Pasal 31 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tidak jelas dan tidak tegas serta kaku sehingga pelaksanaannya dilapangan sering menimbulkan dilema baik dari tata cara, jaminan, hingga kewenangan instansi yang menahan tersangka sering terindikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pengaturan hukum dan pelaksanaan serta mengkaji bagaimana hambatan dan upaya hukum terhadap penangguhan penahanan dengan jaminan orang yang diajukan oleh tersangka tindak pidana penganiayaan di Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota Medan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris atau penelitian hukum lapangan yang mengambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,bahan hukum sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pada dasarnya penangguhan ini merupakan hak dari setiap tersangka karena tidak ada aturan atau regulasi yang membatasinya namun hak penangguhan ini tidak mutlak harus dipenuhi oleh instansi yang menahan tersangka karena haruslah berasal dari inisiatif tersangka itu sendiri untuk memperjuangkan haknya dengan berbagai cara dalam mendapatkan penangguhan penahanan. Undang- undang tidak mengatur mengenai alasan penangguhan penahanan dan memberikan kebebasan serta kewenangan yang sangat penuh dan mutlak kepada instansi yang yang menahan tersangka untuk mengabulkan atau tidak suatu permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka dengan penilaian yang sangat subjektif dan cenderung menganut sistem kedekatan emosional antara instansi dengan tersangka sehingga dianggap penangguhan penahanan ini sering memicunya perbuatan suap ataupun nepotisme, yang seharusnya untuk menegakkan hukum yang berkeadilan hal-hal tersebut tidak terjadi di Indonesia. en_US
dc.subject Penangguhan Penahanan en_US
dc.subject Jaminan Orang en_US
dc.subject Tindak Pidana Penganiayaan en_US
dc.title Penangguhan Penahanan Dengan Jaminan Orang Yang Diajukan Oleh Tersangka Tindak Pidana Penganiayaan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account