Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN DALAM PEMBERIAN GANTI RUGI KASUS TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI MOBIL (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author ISMAIL
dc.date.accessioned 2022-11-29T03:39:17Z
dc.date.available 2022-11-29T03:39:17Z
dc.date.issued 2016-02
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19889
dc.description.abstract Perlindungan hukum terhadap orang yang menjadi korban tindak pidana masih dipandang belum seimbang jika dibandingkan dengan perlindungan terhadap pelaku tindak pidana. Salah satu hal yang dirasakan sangat diperlukan oleh orang yang menjadi korban tindak pidana ialah adanya jaminan untuk memperoleh ganti kerugian atas penderitaannya. Permasalah pokok dalam penulisan tesis ini ialah bagaimana pengaturan hukum pemberian ganti kerugian bagi korban tindak pidana penipuan, bagaimana perlindungan hukum pemberian ganti kerugian bagi korban tindak pidana penipuan di pengadilan negeri medan dan bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap pemberian ganti kerugian bagi korban tindak pidana penipuan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian normatif. Penelitian ini dititik beratkan pada studi kepustakaan sehingga data sekunder atau bahan pustaka lebih diutamakan dari pada data primer dan juga data empiris yang berasal dari responden yaitu mereka yang menjadi korban penipuan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan masalah ganti kerugian terhadap korban tindak pidana terdapat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pengaturan di dalam KUHP sendiri terdapat di dalam Pasal 14c KUHP, Pengaturan tentang ganti kerugian ini justru lebih banyak diatur dalam hukum pidana formil (KUHAP), dapat dilihat dalam Pasal 95 dan Pasal 96 KUHAP dan Pasal 98 - Pasal 101 KUHAP. Bahwa Perlindungan Hukum pemberian ganti kerugian bagi korban tindak pidana penipuan dapat diupayakan dengan cara Litigasi dan Non Litigasi. Jalur litigasi dapat dilakukan melalui tiga cara yaitu: melalui Penggabungan Perkara Ganti Kerugian, melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, dan melalui Permohonan Restitusi. Jalur non litigasi dapat dilakukan korban dengan cara meminta langsung ganti kerugian terhadap tersangka, atau dengan kata lain penyelesaian melalui jalan kekeluargaan. Bahwa Kebijakan Hukum Pidana terhadap pemberian ganti kerugian bagi korban tindak pidana penipuan dapat ditempuh melalui Sarana Penal maupun Non Penal. Dimana Pola penyelesaiannya melalui sarana penal dilakukan oleh petugas penegak hukum dengan melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan melalui sarana non penal dapat ditempuh melalui bantuan pihak ketiga untuk melaksanakan perundingan. en_US
dc.subject Perlindungan hukum en_US
dc.subject korban en_US
dc.subject Ganti kerugian en_US
dc.subject tindak pidana penipuan. en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN DALAM PEMBERIAN GANTI RUGI KASUS TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI MOBIL (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account