Abstract:
Sistem Kewarisan Hukum Islam yang mengatur pengalihan harta dari seseorang yang
meninggal dunia kepada ahli warisnya. Ahli waris pengganti termasuk dalam sistem kewarisan
yang menggantikan kedudukan seorang ahli waris dan memperoleh bagian harta warisan yang
tadinya akan diperoleh orang yang digantikan, sedangkan orang yang digantikannya telah
meninggal dunia. Dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana penggantian kedudukan ahli waris
pengganti dalam hal sistem ahli waris pengganti, implementasi kedudukan ahli waris pengganti
dan bagiannya dalam hukum adat dan kompilasi hukum Islam. Tujuan penelitian ini untuk
mengkaji Kedudukan ahli waris pengganti dalam masyarakat gayo, mengkaji akibat yang timbul di
masyarakat adat Gayo terhadap tidak diakuinya ahli waris pengganti serta menganalisis hukum
adat Gayo terhadap kedudukan ahli waris pengganti.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis empiris yang bersifat
deskriptif analitis, dengan sumber data yang digunakan adalah bersumber dari data primer dan data
sekunder yang dikumpulkan atau dihimpun berdasarkan studi lapangan (file research) dan studi
kepustakaan (library research) yang pengelohan data dengan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang didapatkan penulis, ahli waris pengganti dalam hukum
adat gayo tidak diterapkan karenanya sebagian keluarga (paman) tidak menyetujui adanya
pembagian harta warisan terhadap (cucu) ahli waris pengganti, dalam istilah adat gayo disebut
dengan Patah Titi yaitu putusnya hubungan mewarisi. Cucu seharusnya mendapatkan bagian harta
warisan dari Nenek/Kakek karena ayah/ibu nya telah duluan meninggal dari si pewaris, akan tetapi
yang dijalankan di masyarakat Gayo cucu tidaklah mendapatkan bagian harta warisan karena
orang tua telah meninggal maka putuslah hubungan waris-mewaris terhadap keluarga tersebut.
Keputusan hal ini dalam adat gayo bisa saja memberikan keputusan yang tidak sama dengan
agama karena menurut adat memberikan keputusan berdasarkan rasa kasihan (hati) tetapi dari
agama melainkan sudah ditentukan pembagian-pembagian yang seharusnya diperoleh oleh setiap
orang.