Abstract:
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar mendapat pertanyaan pada era sekarang ini. Yang apabila dihubungkan dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang terutama dalam Pasal 7 ayat (1) yang menyebutkan bahwa secara hierarki undang-undang dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang berada dalam tingkatan yang sama. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah Mahkamah Konstitusi juga berwenang dalam menguji peraturan pemerintah pengganti undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Penelitian ini untuk mengetahui hakikat dan materi muatan dalam pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan, serta urgensi kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan pendekatan perbandingan hukum, dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan data kewahyuan dan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian diketahui bahwa hakikat dan materi muatan dalam pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang merupakan peraturan tambahan yang memiliki fungsi yang dibutuhkan dalam hal ikhwal kegentingan memaksa. Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi. Urgensi kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dapat dilakukan jika materi muatan perpu diluar materi UU, atau jelas-jelas bertentangan dengan UUD, seperti pembubaran DPR (Pasal 7C UUD 1945). Pengecualian yang dikemukakan tersebut terlalu umum, bagaimana jika perpu itu tidak dengan jelas bertentangan UUD, tetapi materi perpu itu masuk dalam wilayah ketatanegaraan, seperti dalam kasus pengujian perpu KPK. Bukankah KPK merupakan lembaga negara independen, sehingga jika Presiden mengatur dengan perpu dapat terjadi campur tangan yang tentunya bertentangan dengan hakikat kehadiran KPK. Jadi dalam kasus pengujian perpu terkait KPK tersebut sudah tepat jika Mahkamah Konstitusi berpendapat memiliki wewenang dalam pengujian perpu.