Abstract:
Iklan merupakan salah satu bentuk penyampaian informasi mengenai
barang dan atau jasa dari pelaku usaha kepada konsumen, maka dari itu iklan
tersebut sangat penting kedudukannya bagi pelaku usaha sebagai alat untuk
membantu memperkenalkan produk atau jasa yang ditawarkannya kepada
konsumen, dan tidak jarang para pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan
yang sebesar-besarnya mereka memberi informasi atau promosi secara berlebihan
dan mengesankan keunggulan produknya terlalu hebat, sehingga muatan dalam
informasinya kerap kali tidak jelas, tidak sesuai dengan janji promosi dan
berkesan menyesatkan konsumen, lemahnya posisi konsumen ini perlu diberikan
perlindungan terhadap iklan-iklan yang menyesatkan yang dapat merugikan
konsumen. . Berdasarkan hal tersebut Penulis terdorong untuk membuat judul
Perlindungan Hukum bagi konsumen akibat iklan yang menyesatkan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk iklan yang
menyesatkan bagi konsumen, akibat hukum iklan yang menyesatkan bagi
konsumen, dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi konsumen
akibat iklan yang menyesatkan, jenis penelitian ini adalah yuridis normatif,
sumber data penelitian ini adalah sumber data sekunder, alat pengumpul data
penelitian ini adalah kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini bentuk iklan yang menyesatkan dan
menyebabkan kerugian bagi konsumen adalah bentuk iklan konsumen yang
melanggar prinsip-prinsip hukum bisnis dan Pasal 4 UUPK tentang hak-hak
konsumen. Akibat hukum dari iklan yang menyesatkan konsumen adalah bentuk
sanksi pidana atau administratif. Perlindungan konsumen telah di amanatkan
negara melalui UUPK Pasal 4 tentang hak-hak konsumen yang harus dipatuhi dan
dilindungi pula oleh pelaku usaha, serta adanya BPSK sebagai lembaga yang
menjamin dan melindungi konsumen.