Research Repository

Proses Pengumpulan Alat Bukti Oleh Peyidik Poldasu Dalam Tindak Pidana Pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

Show simple item record

dc.contributor.author Siregar, Nurhabsah
dc.date.accessioned 2020-03-05T07:30:20Z
dc.date.available 2020-03-05T07:30:20Z
dc.date.issued 2018-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1986
dc.description.abstract Dikaji dari perspektif sistem peradilan pidana pada umumnya dan hukum acara pidana (formeel strafrecht/strafprosecrecht) pada khususnya maka aspek “pembuktian” memegang peranan menentukan untuk menyatakan kesalahan seseorang sehingga dijatuhkan pidana oleh hakim, Apabila dikaji lebih mendalam mengapa ada polarisasi pemikiran aspek ”pembuktian” dikategorisasikan ke dalam hukum pidana materiil, oleh karena dipengaruhi adanya pendekatan dari hukum perdata di mana aspek pembuktian ini masuk ke dalam kategorisasi hukum perdata materil dan hukum perdata formal (hukum acara perdata) akan tetapi sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka aspek “pembuktian” tampak diatur dalam ketentuan hukum pidana formal.Proses “pembuktian” hakikatnya memang lebih dominan pada sidang pengadilan guna menemukan kebenaran materiil akan peristiwa yang terjadi dan memberi keyakinan pada hakim tentang kejadian tersebut sehingga hakim dapat memberikan putusan seadil mungkin Penelitian hukum yang dilakukan adalahbersifatdeskriftifanalitisyaitupenelitian untuk mengambil masalah atau memusatkan perhatian kepada masalah-masalah sebagaimana adanya saat penelitian dilaksanakan, hasil penelitian yang kemudian diolah dan dianalisis untuk diambil kesimpulannya.dengan pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian modus operandi tindak pidana pembobolan ATM yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan cara sebagai berikut: pelaku membantu dan memeriksa sekitar mesin ATM, saat ATM korban tidak bisa masuk dan saat itu pelaku berpura-pura membantu dengan cara memaksa memasukkan ATM korban, dan pada saat kartu ATM korban tersangkut saat itu juga pelaku menawarkan dengan mengambil pingset kemudian menguras uang.Undang-Undang khusus yang mengatur tentang pembonolan Anjungan Tunai Mandiri itu tidak ada maka untuk mengatasinya pihak kepolisian selaku penyidik mengalihkanya ke Pasal 363 KUHPidana Penanggulangan yang dilakuakn oleh Polda Sumatera Utara dalam mengatasi tindak pidana pembobolan ATM dilakukan dengan tiga upaya yaitu:Upaya Pre-Emtif yaitu upaya pengendalian yang didasarkan pada informasi dan pengalaman untuk menaggulangi kejahatan-kejahatan di lingkungan masyarakat dengan mengadakan penyuluhan, Upaya Preventif yaitu upaya pencegahan yang dilakukan agar kejahatan tidak terjadi. Salah satunya melakukan sosialisasi tentang suatu peraturan Perundang-Undangan bahwa apabila seseorang melakukan kejahatan akan diancam dengan sanksi pidana yang dapat membuat mereka dipenjara. dan Upaya Represif upaya yang dilakukan pada saat telah terjadi tindak pidana/kejahatanyang tindakannya merupakan penegakkan hukum dengan menjatuhkan hukuman. en_US
dc.subject Pengumpulanalat bukti en_US
dc.subject Penyidik en_US
dc.subject Pembobolan ATM en_US
dc.title Proses Pengumpulan Alat Bukti Oleh Peyidik Poldasu Dalam Tindak Pidana Pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account