Abstract:
Dikaji dari perspektif sistem peradilan pidana pada umumnya dan hukum acara
pidana (formeel strafrecht/strafprosecrecht) pada khususnya maka aspek “pembuktian”
memegang peranan menentukan untuk menyatakan kesalahan seseorang sehingga
dijatuhkan pidana oleh hakim, Apabila dikaji lebih mendalam mengapa ada polarisasi
pemikiran aspek ”pembuktian” dikategorisasikan ke dalam hukum pidana materiil, oleh
karena dipengaruhi adanya pendekatan dari hukum perdata di mana aspek pembuktian
ini masuk ke dalam kategorisasi hukum perdata materil dan hukum perdata formal
(hukum acara perdata) akan tetapi sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka aspek
“pembuktian” tampak diatur dalam ketentuan hukum pidana formal.Proses
“pembuktian” hakikatnya memang lebih dominan pada sidang pengadilan guna
menemukan kebenaran materiil akan peristiwa yang terjadi dan memberi keyakinan
pada hakim tentang kejadian tersebut sehingga hakim dapat memberikan putusan seadil
mungkin
Penelitian hukum yang dilakukan adalahbersifatdeskriftifanalitisyaitupenelitian
untuk mengambil masalah atau memusatkan perhatian kepada masalah-masalah
sebagaimana adanya saat penelitian dilaksanakan, hasil penelitian yang kemudian diolah
dan dianalisis untuk diambil kesimpulannya.dengan pendekatan yuridis empiris.
Berdasarkan hasil penelitian modus operandi tindak pidana pembobolan ATM
yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan cara sebagai berikut: pelaku
membantu dan memeriksa sekitar mesin ATM, saat ATM korban tidak bisa masuk dan
saat itu pelaku berpura-pura membantu dengan cara memaksa memasukkan ATM
korban, dan pada saat kartu ATM korban tersangkut saat itu juga pelaku menawarkan
dengan mengambil pingset kemudian menguras uang.Undang-Undang khusus yang
mengatur tentang pembonolan Anjungan Tunai Mandiri itu tidak ada maka untuk
mengatasinya pihak kepolisian selaku penyidik mengalihkanya ke Pasal 363
KUHPidana Penanggulangan yang dilakuakn oleh Polda Sumatera Utara dalam
mengatasi tindak pidana pembobolan ATM dilakukan dengan tiga upaya yaitu:Upaya
Pre-Emtif yaitu upaya pengendalian yang didasarkan pada informasi dan pengalaman
untuk menaggulangi kejahatan-kejahatan di lingkungan masyarakat dengan
mengadakan penyuluhan, Upaya Preventif yaitu upaya pencegahan yang dilakukan agar
kejahatan tidak terjadi. Salah satunya melakukan sosialisasi tentang suatu peraturan
Perundang-Undangan bahwa apabila seseorang melakukan kejahatan akan diancam
dengan sanksi pidana yang dapat membuat mereka dipenjara. dan Upaya Represif upaya
yang dilakukan pada saat telah terjadi tindak pidana/kejahatanyang tindakannya
merupakan penegakkan hukum dengan menjatuhkan hukuman.