Abstract:
Anak-anak memiliki kedudukan, hak dan kewajiban serta perlindungan
yang sama dengan masyarakat pada umumnya. Undang-undang Nomor 35 tahun
2014 tentang perlindungan anak menjadi salah satu bentuk hukum dan pemenuhan
hak yang diberikan terhadap anak. Tetapi nyatanya banyak anak yang belum
sepenuhnya mendapat perlindungan hukum yang lebih spesifik, bahkan menjadi
korban seksual yaituh tindak pidana perkosaan sehingga mengalami trauma yang
berkepanjangan
Penelitian ini bertujuan untuk menghetahui faktor penyebab tindak pidana
perkosaan terhadap anak, bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai
korban perkosaan serta upaya yang diberikan oleh pihak Polres Kota Binjai
terhadap tiga orang anakyang menjadi korban tindak pidana perkosaan. Jenis
penelitian ini adalah hukum empiris (yuridis empiris)dengan pendekatan
sosiologis. Bersifat deskriftif analisis sumber data yang digunakan dalam
penelitian ini bersumberdari Al-Quran dan Hadist, data primer yang didapat
melalui wawancara dengan Bapak, Zul Helmi, selaku kaurmin Polres Kota Binjai,
data sekunder berasal dari literatur dan Undang-undang terkait.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diperoleh faktor penyebab terjadinya
tindak pidana perkosaan terhadap tiga orang anakyang dilakukan oleh ayah
kandungnya sendiri. Bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban
perkosaan yaituh adanya; pendampingan, penyidikan yangkhusus terhadap anak,
serta bantuan medis terhadap tiga korban serta upaya yang dilakukan oleh pihak
Polres Kota BInjai bersama masyarakat, dengan meningkatkan kinerja serta
pengawasan terhadap keadaan sekitar dan member perhatian terhadap anak-anak
yang rentan menjadi korban kejahatan seksual perkosaanperlindungan hukum