Research Repository

ASPEK HUKUM PEMBELIAN REKSA DANA MENGGUNAKAN ROBO ADVISOR PADA PLATFORM DIGITAL

Show simple item record

dc.contributor.author FAHREVI, M. ANJAS
dc.date.accessioned 2022-11-26T02:56:59Z
dc.date.available 2022-11-26T02:56:59Z
dc.date.issued 2022-11-26
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19833
dc.description.abstract Pembelian saham reksadana menggunakan robo advisor pada platform digital merupakan suatu hal yangsebuah cara baru untuk membantu pengguna atau investor dalam proses pengambilan keputusan keuangan mereka, dan mengubah layanan dari orang ke orang yang ada, menjadi platform layanan digital. Sehingga setiap pembelian reksadana dapat melalui mekanismerobo advisor untuk menentukan reksadana mana yang dapat ditentukan dalam berinvestasi. Adapun penjelasan robo advisor tercantum dalam Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/2018 Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah layanan manajemen investasi berbasisteknologi informasi yang menyediakan layanan manajemenportofolio secara otomatis berdasarkan algoritma untuk membantuinvestor dalam mengelola keuangan dan investasi tanpa melibatkanmanajer investasi manusia. Peneliti ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif mempergunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan hukum tersier yang diolah menjadi suatu kesimpulan terhadap pembelian saham reksadana menggunakan robo advisoratas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Berdasarkan hasil penelitian bahwa aspek hukum pembelian saham reksa dana menggunakan robo advisor pada platform digital. Dalam penelitian ini menjelaskan bahwa dalam penentuan investasi yang aman dan dapat mengurangi risiko menggunakan sebuah robo advisor di dalam aplikasi platform digital. Aplikasi platform digital dapat ditemukan dalam berbagai layanan investasi, namun hanya beberapa aplikasi platform digital yang mempunyai layanan robo advisor. Dalam contoh aplikasi platform digital yang menggunakan robo advisor, yaitu Bibit, Ipod, Bareksa, Ajaib, Pluang. Platform digital(transaksi elektronik) tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. en_US
dc.subject Robo Advisor en_US
dc.subject Platform Digital en_US
dc.title ASPEK HUKUM PEMBELIAN REKSA DANA MENGGUNAKAN ROBO ADVISOR PADA PLATFORM DIGITAL en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account