Abstract:
Pembelian saham reksadana menggunakan robo advisor pada platform
digital merupakan suatu hal yangsebuah cara baru untuk membantu pengguna atau
investor dalam proses pengambilan keputusan keuangan mereka, dan mengubah
layanan dari orang ke orang yang ada, menjadi platform layanan digital. Sehingga
setiap pembelian reksadana dapat melalui mekanismerobo advisor untuk
menentukan reksadana mana yang dapat ditentukan dalam berinvestasi. Adapun
penjelasan robo advisor tercantum dalam Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 13/2018 Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah layanan
manajemen investasi berbasisteknologi informasi yang menyediakan layanan
manajemenportofolio secara otomatis berdasarkan algoritma untuk
membantuinvestor dalam mengelola keuangan dan investasi tanpa
melibatkanmanajer investasi manusia.
Peneliti ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
menggunakan pendekatan yuridis normatif mempergunakan data sekunder dengan
mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan hukum
tersier yang diolah menjadi suatu kesimpulan terhadap pembelian saham
reksadana menggunakan robo advisoratas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa aspek hukum pembelian saham reksa
dana menggunakan robo advisor pada platform digital. Dalam penelitian ini
menjelaskan bahwa dalam penentuan investasi yang aman dan dapat mengurangi
risiko menggunakan sebuah robo advisor di dalam aplikasi platform digital.
Aplikasi platform digital dapat ditemukan dalam berbagai layanan investasi,
namun hanya beberapa aplikasi platform digital yang mempunyai layanan robo
advisor. Dalam contoh aplikasi platform digital yang menggunakan robo advisor,
yaitu Bibit, Ipod, Bareksa, Ajaib, Pluang. Platform digital(transaksi elektronik)
tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.