Abstract:
Memasuki masa pandemi covid 19, seluruh jajaran pemerintahan secara
bersama-masa merencanakan sebuah kebijakan baru yang dibentuk secara darurat
untuk menyiasati penularan wabah pandemi di Indonesia. Pemerintah pusat
membentuk aturan-aturan baru kemudian direalisasikan pada pemerintah daerah
sesuai dengan kebutuhan dan perlindungan masyarakat. Hubungan antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah berlandaskan kepada peraturan
perundang-undangan yang telah ditetapkan dan prinsip kesatuan. Prinsip negara
kesatuan berfokus kepada kekuasaan tertinggi atas segenap urusan pemerintahan
yakni pemerintah pusat dengan adanya sebuah delegasi atau pelimpahan
kekuasaan kepada pemerintah daerah (local government).
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif,
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan dengan pengumpulan fakta
sosial maupun fakta hukum guna memperkuat penelitian. Sumber data dalam
penelitian ini adalah data primer, data sekunder dan data tersier. Sebagai alat
pengumpul data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terkati judul penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan pemerintah
pusat dan pemerintah daerah dalam menangani pandemi covid 19 sebagai keadaan
darurat bersinergi dengan baik. Kewenangan kebijakan terhadap keadaan darurat
pandemi covid 19 bersumber penuh dari pemerintah pusat. Upaya yang dilakukan
pemerintah daerah adalah sebagai pelaksana dari kebijakan-kebijakan yang telah
ditetapkan oleh Presiden dan Menteri Kesehatan dalam menangani pandemic
covid 19 di wilayah atau daerah pemerintahan daerah. Hambatan yang ditemui
dari kewenangan tersebut adalah pemerintah daerah masih menunggu atau
diposisikan menunggu kebijakan dari pemerintah pusat yang harus dilaksanakan
di pemerintah daerah sehingga pelayanan publik pada bidang kesehatan terkait
penanganan terhadap pandemi covid 19 dinilai lambat dilakukan oleh aparatur
pemerintah daerah.