Abstract:
Kasus penipuan berkedok investasi terus berulang bahkan sekarang ini yang
terjadi adalah semakin lama semakin banyak terjadi kasus penipuan berkedok
investasi. Tindak pidana penipuan saat ini marak terjadi dan sering didengar.
Himpitan ekonomi dengan gaya hidup yang semakin tinggi menjadi faktor utama
terjadinya tindak pidana. Perumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana
bentuk tindak pidana penipuan investasi jus pinang muda di Kisaran, bagaimana
tanggung jawab pidana terhadap penipuan investasi jus pinang muda di Kisaran,
bagaimana analisis putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor
347/Pid.B/2017/PN.Kis terhadap penipuan investasi jus pinang muda.
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada
penelitian yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data
sekunder. Alat pengumpul data adalah studi dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bentuk tindak pidana
penipuan investasi jus pinang muda di Kisaran dilakukan dengan tipu muslihat
ataupun dengan rangkaian kebohongan dengan mengatakan kepada saksi ada
memiliki usaha jus pinang muda dan terdakwa menawarkan kepada saksi untuk
melakukan investasi) untuk pembuatan jus pinang muda kemasan sachet dan
terdakwa menjanjikan kepada saksi akan mendapatkan keuntungan perbulannya
tetapi ternyata hal tersebut tidak pernah ada dan mesin serta peralatan lainnya
yang di katakan terdakwa juga tidak ada sehingga korban mengalami kerugian.
Tanggung jawab pidana terhadap penipuan investasi jus pinang muda di Kisaran
diatur secara jelas di dalam Pasal 378 KUHP yang dijadikan dasar hakim untuk
menghukum terdakwa dan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf dan
atau alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan atau menghapuskan
sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa dijatuhi pidana
yang setimpal dengan perbuatannya yaitu dengan pidana penjara selama 2 (dua)
tahun. Analisis putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 347/Pid.B/2017/
PN.Kis bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa didasarkan
fakta-fakta yuridis yang terungkap di depan persidangan dan perbuatan terdakwa
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan
tindakan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sehingga terdakwa
dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
penipuan.