Research Repository

ALASAN IHWAL KEGENTINGAN MEMAKSA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

Show simple item record

dc.contributor.author APRILINGGA, M. RIDWAN
dc.date.accessioned 2022-11-25T08:49:55Z
dc.date.available 2022-11-25T08:49:55Z
dc.date.issued 2022-11-25
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19829
dc.description.abstract Kegentingan yang memaksa memiliki pengertian yang multitafsir dan menjadi wewenang dari Presiden untuk menafsirkan kegentingan yang memaksa tersebut dalam pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang., dalam menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, harus ada batasan yang objektif mengenai kegentingan yang memaksa tersebut. Hal inilah yang menjadi pokok pembahasan dalam tulisan ini, apa saja syarat agar suatu keadaan dapat dikatakan sebagai kegentingan yang memaksa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kedudukan Hukum Kebijakan Ikhwal Kegentingan Memaksa Dengan Pemberlakuan Perppu. Syarat Ikhwal Kegentingan Yang Memaksa Dalam Proses Pembentukan Perppu, dan Konsistensi Ihwal Kegentingan Memaksa Dalam Pembentukan Perppu. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah meotde penelitian Yuridis Normatif, suatu metode yang dilakukan dalam sebuah penelitian yang dilakukan berdasarkan riset yang bersumber pada data kepustakaan, sehingga didapati pengertian dan pemahaman atas kebijakan peraturan perundang-undangan terkait dengan judul dan rumusan masalah dalam penelitian. Dari penelitian dalam tulisan ini, ditemukan bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 menyatakan bahwa kegentingan yang memaksa harus memenuhi 3 (tiga) syarat yaitu adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang tetapi tidak memadai dan kekosongan hukum. Kewenangan untuk menanggulangi, mengatasi, dan mengelola keadaan darurat terletak di tangan kepala negara. Di Indonesia yang menganut sistem presidentil, kewenangan tersebut berada di tangan Presiden. Dasar kewenangan ini yang memberikan hak presiden membentuk Perpu yang pada dasarnya berfungsi sebagai undang-undang. Mekanisme Perpu menjadi undang-undang untuk memenuhi prinsip demokrasi diperlukan persetujuan DPR, menjadi pertimbangan bahwa persetujuan DPR terhadap Perpu tidak diperlukan. Perpu cukup diberlakukan dalam masa keadaan genting dan memaksa atau dalam masa kedaruratan. en_US
dc.subject Ikhwal Kegentingan Memaksa en_US
dc.subject Kekosongan Hukum dan Perppu en_US
dc.title ALASAN IHWAL KEGENTINGAN MEMAKSA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account